Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
Gaji sebulan | 2.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 10.000 | |
Premi Jaminan Kematian | 6.000 | |
Jumlah Penghasilan Bruto | 2.016.000 | |
Pengurangan : | ||
1. Biaya Jabatan | 100.800 | |
2. Iuran Pensiun | 50.000 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 40.000 | |
Jumlah Pengurangan | 190.800 | |
Penghasilan Neto Sebulan | 1.825.200 | |
Penghasilan Neto Setahun | 21.902.400 | |
PTKP | ||
- Diri WP Sendiri | 13.200.000 | |
- Status Kawin | 1.200.000 | |
Jumlah PTKP | 14.400.000 | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 7.502.400 | |
Pembulatan | 7.502.000 | |
PPh Pasal 21 Setahun | 375.100 | |
PPh Pasal 21 Sebulan | 31.258 |
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar